BANTEN - Maraknya informasi terkait dugaan adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Solar Subsidi yang kemudian 'disulap' menjadi BBM Solar Kebutuhan Industri atau High Speed Diesel (HSD) dianggap masih perlu untuk ditelusuri lebih lanjut.
Kali ini, coba menelisik soal pengangkutan BBM atau Transportir yang umumnya menggunakan truk tangki serta memiliki izin angkutan niaga umum BBM. Selain daripada menyangkut pengolahan dan penyimpanan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Seperti sedang ramai diperbincangkan, bahwa salah satu Transportir PT. Prabumas Arta Mulia beredar informasi diduga belakangan ini memuat atau mengangkut BBM solar Ilegal.
Untuk itu, mencoba menghubungi salah satu petinggi manajemen PT Prabumas Arta Mulia. Melalui sambungan telepon, Fanny Yunara selaku Direktur Utama mengungkapkan bahwa sebagai Transportir Niaga Umum BBM telah memiliki izin atau resmi.
Untuk membedakannya, kata Fanny salah satunya dapat dilihat melalui bentuk maupun ciri khusus pada mobil tangki angkutannya.
"Mobil angkutan kita itu terdaftar sesuai peruntukan perizinannya dan menyertakan nomor perizinannya serta logo maupun tulisan nama perusahaan PT Prabumas Arta Mulia di mobil tangkinya, " katanya melalui sambungan telepon kepada jurnalis, (Sabtu, 08/04/2023)
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pemasok minyak dan perdagangan diakui Fanny sekitar satu tahun kebelakang ini bekerjasama kepada salah satu pihak di Banten dengan memberikan kuasa penggunaan nama PT Prabumas Arta Mulia dan izin kerja sama transportir darat atas nama PT Prabumas Arta Mulia.
"Itu loh ke Pak Fisianto di Kota Serang, biasanya dipanggil Kopral Anto, sekitar 1 tahunan lah kurang lebih nya , " ucapnya.
Namun oleh manajemen PT Prabumas Arta Mulia bentuk kerjasama nya tadi sejak bulan Maret lalu dengan berbagai alasan dan pertimbangan sudah tak diberikan lagi alias dicabut.
"Sejak tanggal 20 bulan maret lalu terkait kuasa penggunaan nama dan izin kerjasama nya sudah kita cabut , " bebernya.
Masih kata Fanny, di kerjasama sebelumnya, salah satunya bahwa Sdr. Fisianto dapat menggunakan dan atas nama PT Prabumas Arta Mulia. Yang bersangkutan sendiri menurutnya memiliki mobil tangki angkutan darat usaha niaga BBM kebutuhan industri.
"Bedanya, tangki kita semuanya dengan ada nomor izin di badan tangkinya. Kalau milik dia (Sdr. Fisianto_ red) itu polos hanya menggunakan tulisan atau logo PT Prabumas Arta Mulia. Corak mobil nya sih sama warna biru putih, " jelasnya.
Dari beberapa sumber sendiri, Fanny pun telah mendapat informasi jika ada tangki Prabumas Arta Mulia yang belum lama ini diduga dipakai untuk memuat BBM Ilegal.
"Ini perlu dicek lebih lanjut. Sebab, Pak Anto sendiri punya 4 tangki yang di cat dan pakai logo PT Prabumas Arta Mulia juga. Bedanya sekali lagi, pokoknya kalau punya dia (Sdr Fisianto) itu polos cuma ada tulisan nama perusahaan saja, tidak nomor izinnya, " terangnya.
Fanny sendiri mengaku sempat kecewa terhadap Fisianto. Sebagai rekan bisnis, Fisianto dianggap telah merugikan nama PT Prabumas Arta Mulia yang sudah digunakan tidak sesuai dengan prosedur dan kemudian seakan lepas tangan lalu malah beralih ke PT Sri Karya Lintasindo dimana hal itu dilakukan saat sebelum kerjasama itu akhirnya dicabut.
"Jadi Transportir PT Prabumas Arta Mulia sudah tidak digunakan lagi oleh fisianto. Kami juga beberapa bulan ini memang tidak melakukan kegiatan lagi di Banten, " tegasnya.
Terakhir, Fanny Yunara mengecam bilamana ada lagi yang menggunakan truk tangki dan atau mengatasnamakan PT Prabumas Arta Mulia tanpa izin. Untuk itu, dirinya meminta agar seluruh pihak terkait dapat menangkap dan mengamankannya. (**)