Dinilai Nebis In Idem, Dakwaan Emirsyah Satar Melanggar Hak Asasi Manusia

    Dinilai Nebis In Idem, Dakwaan Emirsyah Satar Melanggar Hak Asasi Manusia

    JAKARTA - Monang Sagala, Kuasa Hukum eks Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar menilai perkara yang menjerat kliennya nebis in idem, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dinyatakan tidak dapat diterima.

    "Saat ini berdasarkan hasil penyidikan di Kejaksaan Agung Pak Emir didakwa melakukan korupsi dalam dua peristiwa yaitu peristiwa pengadaan pesawat Bombardier (CRJ 1.000) dan peristiwa pengadaan pesawat ATR 72-600. Padahal persoalan itu sudah disidangkan saat perkaranya ditangani oleh KPK, jelas dakwaan Jaksa nebis in idem, " kata Monang Sagala usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

    Monang mengungkapkan, dalam persidangan yang pertama tahun 2021 (penyidikan di KPK), Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi dalam lima peristiwa. Pertama, perawatan mesin Rolls Royce, pengadaan pesawat Airbus A-330-300, peristiwa pengadaan pesawat Airbus A320, peristiwa pengadaan pesawat Bombardier (CRJ 1.000) dan peristiwa pengadaan pesawat ATR 72-600.

    "Jelas peristiwa yang menjadi obyek dakwaan sama. Rangkaian perbuatan materialnya juga sama dan tidak terpisahkan. Subyek dakwaan sama. Locus Delicti dan Tempus Delicti-nya juga sama, " ujarnya.

    Dalam sidang tahun 2021, lanjutnya, kliennya juga sudah diputus terbukti merugikan keuangan negara, sehingga dihukum membayar uang pengganti. Bahkan dalam sidang sudah dikenakan Pasal 65 KUHP tentang perbarengan atau concursus.

    "Sehingga secara hukum seluruh hukuman terhadap Pak Emir dalam lima peristiwa tersebut sudah terserap atau absorpsi, tidak boleh dihukum ulang, itu pelanggaran HAM. Dalam perkara genosida saja asas nebis in idem masih berlaku, apalagi perkara korupsi, " sebutnya.

    Dalam eksepsi berjudul "Mencari Kambing Hitam", Monang menyebut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dakwaan telah dibuat secara melawan hukum dan menyesatkan. Hal itu bertentangan dengan Laporan Tahunan PT. Garuda Indonesia.

    "Sengaja dibuat untuk "meng-kambing hitam-kan" klien kami. BPKP sengaja mengesampingkan fakta bahwa peristiwa pengadaan pesawat Bombardier (CRJ 1.000) dan ATR 72-600 terjadi untuk mewujudkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, " jelasnya.

    BUMN memiliki fungsi sosial, misalnya proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung, pada awal bulan Oktober 2023 Presiden RI menerangkan bahwa “tak akan balik modal sampai kiamat”. Proyek kapal feri di daerah terpencil juga banyak yang rugi tapi tetap dilanjutkan. Apakah suatu saat akan diaudit juga oleh BPKP dan diperkarakan.

    Prof. Juajir Sumardi, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Jamin Ginting, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelta Harapan, M. Fatahillah Akbar, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Abdul Fickar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Halius Hosen, Mantan Ketua Komisi Kejaksaan RI dalam Webinar tanggal 14 Oktober 2023 berpendapat yang sama bahwa perkara Pak Emir pada saat ini melanggar asas nebis in idem. Lebih lanjut Halius Husen, Mantan Ketua Komisi Kejaksaan menyatakan penyesalan atas terjadinya pelanggaran asas nebis in idem dalam perkara Pak Emir, padahal seharusnya ada mekanisme ketat di Kejaksaan Agung.

    "Kami berharap pengadilan sebagai benteng terakhir akan memberikan putusan seadil-adilnya dalam putusan sela sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Azas Nebis In Idem yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk memperhatikan penerapan asas nebis in idem dalam putusan sela.

    Sebagai informasi, agenda sidang yang digelar Pengadilan Tipikor, Senin (23/10/2023) adalah tanggapan JPU atas eksepsi tim penasihat hukum Emirsyah Satar yang telah disampaikan pada Senin (10/10/2023) lalu. (Red)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Dansat Brimob Banten Pimpin Gelar Apel Kesiapsiagaan...

    Artikel Berikutnya

    Dansat Brimob Polda Banten Pimpin Upacara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Akses Jalan Terputus, Warga dan Babinsa Koramil 0602-17/Carenang Bergotong Royong Atasi Phonon Tumbang
    HUT Satpam Ke-44, Polri Gandeng ABUJAPI Gelar Lumbung Pangan Di Aspol Bandara Soetta
    Jelang Natal dan Tahun Baru, Samapta Polresta Bandara Soetta Sisir Wilayah
    Tertinggi se-Banten, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Kalahkan Kabupaten/Kota Lainnya
    Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan
    Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi untuk 12 Kantor Pertanahan
    Antisipasi Tawuran di Malam Tahun Baru, Polda Metro Patroli Medsos
    Dansat Brimob Polda Banten Hadiri Peresmian Mako Subsektor dan Barak Dalmas Polres Serang
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Kapolres Metro Bekasi Hadiri Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi 2024
    Perluas Kerja Sama, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN dalam Upaya Pencegahan dan Penuntasan Tindak Pidana Pertanahan
    Tertinggi se-Banten, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Kalahkan Kabupaten/Kota Lainnya
    Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan
    Jumat Curhat Polda Metro Jaya Giat Silaturahmi Serta Mendengar Keluh Kesah Warga Petamburan
    Lakukan Sambang Duka, Dansat Brimob Polda Banten: Bhakti Brimob Banten Untuk Masyarakat
    Jaga Kebugaran Tubuh, Dansat Brimob Polda Banten Bersepeda Bersama Kapolda
    Di Tengah Semarak HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara dari Kejahatan Pertanahan
    Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Menteri AHY Apresiasi Kinerja Seluruh Jajaran

    Ikuti Kami