Entah Sengaja Atau Tidak Pemdes Perahu Diduga Mempersulit Kebutuhan Warganya

    Entah Sengaja Atau Tidak Pemdes Perahu Diduga Mempersulit Kebutuhan Warganya

    TANGERANG – Merasa tidak dilayani dalam membuat surat keterangan waris, Ulfa (35 tahun), warga RT. 004/003 Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, keluhkan pelayanan pejabat Desa Parahu. Pasalnya, dirinya sudah berkali - kali meminta tandatangan surat keterangan waris dari pejabat setempat, tapi sudah hampir dua bulan belum juga di tandatangani.(14/02/2022)

    “Saya sudah dua kali ke Desa, tapi selalu ditolak dengan alasan yang gak berdasar, ” kata Ulfa kepada Awak media

    “Bahkan, saya sudah minta tolong juga sama rekan saya, dan rekan saya sudah ketemu langsung dengan Sekdes, tapi tetap ditolak dengan alasan gak jelas. Sekarang sudah hampir 2 bulan, ” ungkapnya.

    Menyoroti hal ini, Ketua Korcam PPPSBBI atau Ormas Pendekar Banten, Japarudin BJ akan segera melaporkan hal ini kepada Camat Sukamulya dan Bupati Tangerang.terkait kelakuan pejabat Desa, yaitu Sekdes Parahu pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022 lalu, " terangnya

    Menurut Japarudin, Berdasarkan laporan hasil konfirmasi, kepada Sekdes mengaku pihak Desa tidak mau menandatangani Surat Keterangan Waris yang diajukan Ulfa karena dirinya (Sekdes_red.) mengetahui masih ada sengketa hutang - piutang antara Ulfa dengan salah satu keluarganya, " tegasnya

    Japarudin BJ menuturkan jika Sekdes Parahu, Asep beralasan, " kami (Desa_red.) tidak dapat masuk terlalu jauh karena ini masalah internal keluarga mereka, akan tetapi kami telah melakukan langkah - langkah setelah kedatangan saudara Azka ke Kantor Desa dan bertemu dengan saya, yang menurutnya sebagai kuasa hukum dari ibu Ulfa, " ujarnya menirukan

    “Padahal setelah kedatangan saudara Azka ke Kantor Desa hanya berinisiatif menanyakan dan menemui Ibu Hj. Entin, karena pada saat itu saudara Azka menyebutkan bahwa sertifikat tanah (SHM_ red.) milik keluarga ibu Ulfa yang ada di tangan Ibu Hj. Entin diduga telah diagunkan kepada salah satu koperasi, " terang Japarudin

    Makanya saya langsung menemui Hj Entin di rumahnya dan mempertanyakan kebenaran hal tersebut kepada ibu Hj Entin dan menurut Hj Entin SHM tersebut ada, untuk membuktikannya beliau menunjukan SHM tersebut, kemudian saya meminta izin kepada Hj Entin untuk mengambil foto SHM, ” jelasnya.

    Sementara itu Sekdes Parahu, Asep saat ditanya menjelaskan, jika saat itu Hj. Entin juga menceritakan ihwal kenapa SHM tersebut ada di tangannya, menurutnya ini ada masalah hutang piutang antara almarhum Endat (orang tua Ulfa_red) dengan Hj Entin, tapi tidak dijelaskan berapa hutang nya, " ujar Sekdes

    Menurut Sekdes Asep, Hj. Entin, sebenarnya ingin diselesaikan secara kekeluargaan dan Hj. Entin pernah datang ke rumah ibu Ulfa akan tetapi hasilnya terjadi keributan diantara mereka, " ucapnya.

    “Hj Entin pernah mendatangi ibu Ulfa katanya, tapi terjadi keributan diantara mereka, ” ucap Sekdes mengutip ucapan Hj. Entin.

    Sekdes Parahu, Asep juga mengatakan, intinya kenapa kami belum menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris yang diajukan oleh ibu Ulfa.Pertama ibu Ulfa dalam pemberkasannya ada yang belum dilengkapi yaitu Sertifikat atas nama Almarhum Endat yang asli dan yang dilampirkan ibu Ulfa hanya foto copy nya saja, yang kedua dalam permasalahan ini kami tidak dapat masuk terlalu jauh dalam masalah internal keluarga mereka.

    “Ya kang, lampirkan sertifikat yang Asli bukan foto copy dan kami tidak dapat masuk terlalu jauh dalam masalah internal keluarga mereka, ” kata Sekdes Parahu, Senin (14/02/2022).

    Di akhir komentarnya Ketua Pendekar Banten Korcam Sukamulya, Japarudin BJ, meminta kepada Sekdes Parahu Asep, dapat segera menyelesaikan masalah internal keluarga ini dengan baik dan juga mendapatkan solusi yang terbaik, agar jangan ada kesan Pemerintah Desa Paruhu sengaja mempersulit kebutuhan warganya, " pungkasnya

    (Ari/Hadi)

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Satbrimob Polda Banten Bagikan Beras Ke...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Kelapa Dua Tegaskan Pentingnya Kondusifitas Pasca Pilkada
    Warga Dua Desa di Teluknaga Terdampak Banjir Rob Terima Bantuan Paket Beras dari PIK2
    Pusterad Raih Juara Umum Kejurnas Judo Kasad CUP XV 2024 
    Tertinggi se-Banten, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Kalahkan Kabupaten/Kota Lainnya
    Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan
    Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi untuk 12 Kantor Pertanahan
    Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Bojongkamal Aktif Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Bahas Percepatan Penyusunan RDTR Bersama Mendagri, Menteri Nusron: Untuk Memudahkan Iklim Investasi
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Kapolres Metro Bekasi Hadiri Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi 2024
    Tertinggi se-Banten, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Kalahkan Kabupaten/Kota Lainnya
    Jumat Curhat Polda Metro Jaya Giat Silaturahmi Serta Mendengar Keluh Kesah Warga Petamburan
    Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan
    Jumat Curhat Polda Metro Jaya Giat Silaturahmi Serta Mendengar Keluh Kesah Warga Petamburan
    Lakukan Sambang Duka, Dansat Brimob Polda Banten: Bhakti Brimob Banten Untuk Masyarakat
    Jaga Kebugaran Tubuh, Dansat Brimob Polda Banten Bersepeda Bersama Kapolda
    Di Tengah Semarak HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara dari Kejahatan Pertanahan
    Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Menteri AHY Apresiasi Kinerja Seluruh Jajaran

    Ikuti Kami