Marak Beredar di Kota Tangerang, APH Diminta Tindak Tegas Pelaku Usaha Tramadol dan Hexymer

    Marak Beredar di Kota Tangerang, APH Diminta Tindak Tegas Pelaku Usaha Tramadol dan Hexymer

    Tangerang - Tramadol dan Hexymer merupakan obat dalam golongan daftar G atau Gevaarlijk alias berbahaya. Untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Penggunanya pun harus diawasi. 

    Seperti diketahui, peredaran obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Provinsi Banten ibarat air yang mengalir di sungai, tak pernah berhenti. 

    Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, tidak sedikit mengungkap kasus penjualan obat Tramadol dan Hexymer, namun masih ada saja ditemukan penjualan obat keras tersebut dengan berbagai macam kedok. Ada yang berkedok toko kosmetik, ada juga yang berkedok toko sembako.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, toko-toko obat yang ada di Kota Tangerang tersebut milik seorang oknum calon legislatif AYR namun dikelola oleh seseorang yang bernama Agam.

    Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Agam enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan.

    "Nanti kapan ada waktu kita silahturahmi saja biar saling kenal, " katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/11/2023).

    Kuat dugaan oknum calon legislatif tersebut adalah orang yang berpengaruh di dunia usaha tersebut, bahkan berhasil bertransaksi dengan lancar sampai saat ini dan diduga para pengusaha obat-obatan yang tanpa izin edar ini telah melanggar UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.

    Ditemui di tempat terpisah, Sekretaris Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (PERANK INDONESIA) Roy Tamami sangat menyayangkan maraknya peredaran obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Hexymer.

    "Seharusnya obat jenis tersebut mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah, " lanjutnya.

    Roy meminta APH bertindak tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tersebut.

    "Jangan sampai APH menerima koordinasi dari para pengusaha obat-obatan keras Golongan G, tindak tegas para pengedar obat-obatan yang jelas sudah tidak mengantongi izin jual dan tentunya merusak generasi muda. Tentunya ini menjadi tugas bersama APH dengan stakeholder terkait diantaranya Dinkes, BPOM, MUI juga pemerintahan setempat, baik dari Kecamatan maupun dari Desa yang melibatkan para tokoh masyarakat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan Golongan G tersebut, " ungkapnya.

    kota tangerang
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Aiptu Asep Permana Ingatkan Siswa SMP Ibu...

    Artikel Berikutnya

    Program Kapolda Banten Polisi Sayang Anak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Akses Jalan Terputus, Warga dan Babinsa Koramil 0602-17/Carenang Bergotong Royong Atasi Phonon Tumbang
    HUT Satpam Ke-44, Polri Gandeng ABUJAPI Gelar Lumbung Pangan Di Aspol Bandara Soetta
    Jelang Natal dan Tahun Baru, Samapta Polresta Bandara Soetta Sisir Wilayah
    Tertinggi se-Banten, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Kalahkan Kabupaten/Kota Lainnya
    Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan
    Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi untuk 12 Kantor Pertanahan
    Antisipasi Tawuran di Malam Tahun Baru, Polda Metro Patroli Medsos
    Dansat Brimob Polda Banten Hadiri Peresmian Mako Subsektor dan Barak Dalmas Polres Serang
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Kapolres Metro Bekasi Hadiri Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi 2024
    Perluas Kerja Sama, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN dalam Upaya Pencegahan dan Penuntasan Tindak Pidana Pertanahan
    Tertinggi se-Banten, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Kalahkan Kabupaten/Kota Lainnya
    Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan
    Jumat Curhat Polda Metro Jaya Giat Silaturahmi Serta Mendengar Keluh Kesah Warga Petamburan
    Lakukan Sambang Duka, Dansat Brimob Polda Banten: Bhakti Brimob Banten Untuk Masyarakat
    Jaga Kebugaran Tubuh, Dansat Brimob Polda Banten Bersepeda Bersama Kapolda
    Di Tengah Semarak HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara dari Kejahatan Pertanahan
    Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Menteri AHY Apresiasi Kinerja Seluruh Jajaran

    Ikuti Kami