OJK Regional 1 Edukasi Pentingnya Melek Keuangan Digital dan Waspada Investasi Ilegal

    OJK Regional 1 Edukasi Pentingnya Melek Keuangan Digital dan Waspada Investasi Ilegal

    Jakarta - Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten (KR01) berkolaborasi bersama Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Jakarta gelar Webinar Nasional, Rabu (23/02/2022).

    Webinar Nasional yang bertemakan Transformasi Keuangan Digital: Waspada Investasi Ilegal dan Perlindungan Konsumen di Era Digital ini dilakukan secara hybrid (virtual dan tatap muka) oleh 223 peserta mahasiswa dan masyarakat umum.

    Dalam kesempatan ini, Sabarudin, Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan KR01 menyampaikan bahwa dengan semakin beragamnya produk keuangan digital, perlu diimbangi dengan pemahaman atau literasi keuangan yang memadai, sehingga produk keuangan formal yang digunakan dapat sesuai kebutuhan dan dirasakan manfaatnya. 

    "Apabila masyarakat merasa dirugikan atas produk keuangan dari lembaga jasa keuangan (LJK), maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya terlebih dahulu kepada LJK melalui sistem terintegrasi yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), " katanya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, LJK yang menerima pengaduan masyarakat dari APPK tersebut mempunyai kewajiban untuk menanggapi dan menyelesaikan pegaduan maksimal 20 hari kerja. Apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh LJK, maka OJK akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.

    Sabarudin juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap produk keuangan digital yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang seperti investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak ditengah pandemi Covid-19.

    "Agar masyarakat waspada terhadap produk keuangan digital. Perhatikan 2L (Legal dan Logis) yaitu periksa legalitas/izin usaha dari entitas yang menawarkan produk keuangan dan mempertimbangkan secara logis imbal hasil dari produk keuangan tersebut. Sebelum meminjam di pinjol, masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa daftar pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK pada website www.ojk.go.id, " ucapnya.

    "Namun jika masyarakat sudah terlanjur membeli produk keuangan ilegal atau meminjam uang kepada pinjol ilegal, dapat segera melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi melalui email resmi SWI waspadainvestasi@ojk.go.id dan jangan kembali meminjam kepada pinjol ilegal lain untuk menutupi hutang yang lama, " tambahnya.

    Sementara itu, AKBP Yogie Hardiman, Kanit IV Subdit V Ditipideksus Bareskrim Polri menambahkan bahwa kepolisian terus berkolaborasi dengan kementerian/lembaga melalui Satgas Waspada Investasi untuk memberantas investasi dan pinjol ilegal, baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan hukum agar tidak menambah kerugian masyarakat dan memberikan efek jera bagi entitas ilegal tersebut. 

    Pada webinar nasional tersebut juga hadir Anis Byarwati, Anggota Komisi XI DPR RI. Ia menyampaikan bahwa inovasi keuangan digital semakin berkembang dan didukung oleh kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan yang semakin kompleks dan ingin mudah diakses. Inovasi keuangan digital tersebut tentunya perlu diimbangi dengan aspek-aspek perlindungan konsumen.

    "Dalam memilih produk keuangan digital tersebut masyarakat harus cerdas, teliti, pahami resiko, manfaat, dan sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah akan terus mendorong agar produk keuangan formal dapat diakses oleh masyarakat, sehingga meminimalisasi ruang gerak dari pelaku investasi dan pinjol ilegal, " ungkapnya.

    Anis Byarwati juga berharap kepada mahasiswa agar dapat menjadi generasi yang melek finansial sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional. (***)

    OJK Pinjol Ilegal Serang
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Cipta Kondisi Dalam Rangka Antisipasi Kejahatan Jalanan di Wilayah Hukum Polsek Legok
    Wow... Segera Launching Angkringan Bang Zadin, Zaka & Inda di Cipondoh, 1 Juni 2024
    Terus Berikan Rasa Aman, Satbrimob Polda Banten Laksanakan Patroli
    Batalyon B Pelopor Brimob Banten Lakukan Upaya Pencarian Korban yang Diduga Tenggelam di Sungai Cibeureum
    Polres Tangsel dan KNKT Olah TKP Musibah Cessna di BSD

    Ikuti Kami